infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 ini mengatur tentang tentang Verifikasi Atau Penelusuran teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.