
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga beras, serta keterjangkauan harga beras di konsumen, perlu menetapkan harga eceran tertinggi beras;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.