Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga beras, serta keterjangkauan harga beras di konsumen, perlu menetapkan harga eceran tertinggi beras;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
57/M-DAG/PER/8/2017

Tahun
2017

Tentang
Permendag Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2017

Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar