
infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya serta untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai peruntukkannya, perlu mengatur pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya;
- bahwa ketentuan mengenai pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.