Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan: 
  - bahwa untuk lebih memberikan kepastian berusaha, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Kementerian Perdagangan
       Tentang
 Permendag Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
    Ditetapkan Tanggal
 20 Desember 2019
    Diundangkan Tanggal
 27 Desember 2019
    Berlaku Tanggal
 27 Desember 2019
    Sumber
 Berita Negara RI Nomor 1668 Tahun 2019
     STATUS PERATURAN
  Dicabut dengan : 
  - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor 
 Diubah dengan : 
  - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor 
 Mengubah : 
  - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon 
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
 Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
 Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.