
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas Dana Tugas Pembantuan untuk pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan berupa Pasar Rakyat di daerah yang terdampak bencana alam perlu dilakukan rehabilitasi atau rekonstruksi Pasar Rakyat;
- bahwa untuk mengoptimalkan penyerapan Dana Tugas Pembantuan setelah periode triwulan ketiga tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat tidak berdasarkan prototipe;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.