Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/M-DAG/PER/4/2005
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 Tentang Impor Barang Modal Bukan Baru Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Nomor 610/MPP/KEP/10/2004