Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Terminal Barang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Terminal Barang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.