Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Sampit Provinsi Kalimantan Tengah

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan sebagai pedoman dalam pengembangan pelabuhan berupa peruntukan tata guna tanah dan perairan;
  2. bahwa Rencana Induk Pelabuhan disusun oleh penyelenggara pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota;
  3. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 725 Tahun 2014, hierarki Pelabuhan Sampit adalah sebagai pelabuhan pengumpul;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pelabuhan Sampit Kalimantan Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 104 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Rencana Induk Pelabuhan Sampit Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2015

Berlaku Tanggal
30 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.970, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar