Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian dinas harian bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan sebagai penunjuk identitas di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur penggunaan pakaian dinas harian bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pakaian Dinas Harian bagi Tenaga Ahli Menteri Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.