Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengelolaan kereta api ringan Sumatera Selatan, peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api ringan Sumatera Selatan, dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api ringan Sumatera Selatan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pengelolaan kereta api ringan Sumatera Selatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/927/MKT01/2018 tanggal 29 November 2018 perihal penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.