Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan angkutan laut perintis dengan menggunakan kapal perintis milik negara yang dilaksanakan melalui penugasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis melalui Mekanisme Penugasan;
Dicabut dengan :
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…