Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 169 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 Civil Aviation Safety Regulations Part 29 Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Transport Airworthiness Standards Transport Category Rotorcraft
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 169 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pasal 13 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur ketentuan bahwa rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling-baling pesawat terbang harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pemeriksaan dan pengujian rancang bangun helikopter kategori transport, perlu disusun standar kelaikudaraan untuk helikopter kategori transport;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 (Civil Aviation Safety Regulations Part 29) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Transport (Airworthiness Standards : Transport Category Rotorcraft).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Lampiran VI Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 1993 tentang Prosedur, Standard Kelaikan Udara, Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang, Kebisingan dan Marka Pesawat Udara
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 169 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.