Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2015 ini mengatur tentang tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Publik Service Obligation)
Dicabut dengan :
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.perhubungan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…