Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 147 Tahun 2016 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 147 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;
- bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara yang terpusat, akuntabel dan berdaya saing, telah dilakukan penataan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 147 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.