Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi standar penerbangan sipil internasional berdasarkan konvensi penerbangan sipil internasional, pemerintah dalam kondisi tertentu berwenang untuk memberikan pengecualian terhadap pemenuhan standar keselamatan penerbangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.