Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi standar penerbangan sipil internasional berdasarkan konvensi penerbangan sipil internasional, pemerintah dalam kondisi tertentu berwenang untuk memberikan pengecualian terhadap pemenuhan standar keselamatan penerbangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2020
Berlaku Tanggal
13 Januari 2020
Sumber
BN. 2020/NO.14, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.