Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2016

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2016 ini mengatur tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 Tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
26 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 Tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2016

Berlaku Tanggal
01 Januari 2016

Sumber
BN.2016/NO.472, jdih.dephub. go.id : 5 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2019 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Ternak

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan Untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak

Download PDF (152.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar