Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2015 Tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada penumpang dan menjamin kelangsungan penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum perlu dilakukan penyesuaian tarif berpedoman harga jenis eceran bahan bakar tertentu yang berlaku saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.