Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Perintis Orang dengan Kereta Api, dalam penugasan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian Menteri menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis;
- bahwa terdapat pelayanan angkutan perintis orang dengan kereta api baru dengan lintas pelayanan Padang – Duku – Bandara Minangkabau dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II – Stadion Jakabaring, perlu dilakukan penyesuian terhadap penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 126 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 32 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Mencabut :
- Keputusan Menteri perhubungan Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.