Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2024 Tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pesawat udara yang terbang melalui ruang udara yang dilayani Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dikenakan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan;
  2. bahwa bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 34 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenhub Tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
31 Desember 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar