Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 147 Tahun 2016 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan sangat dinamis dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 147 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 36 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 147 Tahun 2016 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2020

Berlaku Tanggal
08 Juni 2020

Sumber
BN. 2020/NO.578, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 147 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar