Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2012
Berlaku Tanggal
12 Januari 2012
Sumber
BN. 2012/NO.92, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate) Angkutan Udara Niaga
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Mengubah :
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.