Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di bidang penyelenggaraan bandar udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 40 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenhub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara

Ditetapkan Tanggal
12 September 2014

Diundangkan Tanggal
19 September 2014

Berlaku Tanggal
19 September 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1332, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar