Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik, diperlukan pengujian tipe tambahan selain pengujian tipe sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 44 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2020

Berlaku Tanggal
22 Juni 2020

Sumber
BN. 2020/NO.653, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar