Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan penyelenggaraan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang transportasi;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi, perlu pengaturan mengenai kewajiban kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.