Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Pelayaran Perintis;
- bahwa dalam rangka memperlancar mobilisasi penumpang dan barang serta untuk memperluas konektivitas ke wilayah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan dibutuhkan pengoperasian kapal perintis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.