Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui perubahan bentuk Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar menjadi Politeknik Penerbangan Makassar;
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Makassar;
- bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Penerbangan Makassar, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/584/M.KT.01/2019 tanggal 09 Juli 2019 perihal Penataan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Persetujuan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam Surat Nomor B/62/M/KB.03.00/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar menjadi Politeknik Penerbangan Makassar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.