Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 28 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1 Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1 Tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang Untuk Pesawat Udara Yang Digerakkan Dengan Mesin Turbin Fuel Venting And Exhause Emission Requirement For Turbin Engine Powered Airplanes
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan harus memenuhi standar kebisingan dan standar emisi gas buang;
- bahwa persyaratan bahan bakar terbuang dan emisi gas buang untuk pesawat udara yang digerakkan dengan mesin turbin telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2009, namun perlu dilakukan perubahan guna meningkatkan standar kelaikan pesawat udara dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1(Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1) tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang untuk pesawat udara yang digerakkan dengan mesin Turbin (Fuel Venting And Exhause Emission Requirment for Turbine Engine Powered Airplanes);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1) tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang Untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin (Fuel Venting And Exhause Emission Requirement For Turbin Engine Powered Airplanes)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.