Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 Tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk percepatan pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang perkeretaapian umum yang merupakan proyek strategis nasional, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang perkeretaapian umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 54 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 Tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2018

Berlaku Tanggal
08 Juni 2018

Sumber
BN. 2018/NO.774, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antar Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar