
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, perlu diatur komponen biaya produksi kegiatan pelayanan publik kapal perintis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Peritis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan Dan Biaya Yang Di Perhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.