Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 532/KM6/2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara, perlu diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 59 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2018

Berlaku Tanggal
03 Juli 2018

Sumber
BN. 2018/NO.837, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar