Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan, perlu disusun standar pelayanan minimal Angkutan Penyeberangan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan diatur salah satu persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pengoperasian angkutan penyeberangan berupa pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan;
  3. bahwa Standar Pelayanan di Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 62 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenhub Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1144, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar