Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah disusun dan ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara;
  2. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/627/M.KT.01/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2018

Berlaku Tanggal
14 Februari 2018

Sumber
BN. 2018/NO.262, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar