Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta;
- bahwa untuk mengubah ketentuan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/394.1/M.KT.01/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KM 77 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut,
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.