Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/9/2010 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 47/M-ind/per/7/2008, Nomor 23 Tahun 2008, Nomor Per. 13/Men/viI/2008, Nomor 35 Tahun 2008, Nomor Per-03/Mbu/08 Tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja di Sektor Industri di Jawa-bali
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…