Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26mindper42013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen atas penggunaan Pupuk Anorganik Tunggal, memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, dan mendorong peningkatan daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi peraturan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
106/M-IND/PER/11/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26mindper42013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
25 November 2015

Diundangkan Tanggal
30 November 2015

Berlaku Tanggal
30 November 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1782, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar