
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap gubernur dan bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
- bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu suatu pedoman agar terjadi sinergi antara Rencana Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.