Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/12/2014 ini mengatur tentang tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…