Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013 ini mengatur tentang tentang Program Reatrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan menengah (IKM)

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Industri Menengah sebagai salah satu industri prioritas nasional, perlu peningkatan kemampuan produksi dengan mengadakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui pemberian keringanan harga dalam pembelian mesin dan/atau peralatan produksi yang baru.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
13/M-IND/PER/2/2013

Tahun
2013

Tentang
Permen Industri Tentang Program Reatrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan menengah (IKM)

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2013

Berlaku Tanggal
25 Februari 2013

Sumber
BN 2013/ No 326; http://jdih.kemenperin.go.id/; 9 Hlm

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Industri Kecil Dan Induastri Menengah

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M-IND/PER/12/2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Menengah

Download PDF (101.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar