infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021 ini mengatur tentang tentang Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang industri dan memfasilitasi kepentingan sektor industri Indonesia dengan luar negeri, perlu melakukan seleksi dan pengangkatan pejabat perindustrian di Luar Negeri;
- bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi atase sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2016 tentang Pedoman Seleksi Atase Perindustrian dan Kepala Bidang Industri Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan sehingga perlu disusun kembali tata cara seleksi dan pengangkatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ta hun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor
02/ M-IND/ PER/0 1/2010 tentang Tugas dan Fungsi Atase
Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan berakhirnya masa jabatan a tau telah diangkat
Atase baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.