Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014 ini mengatur tentang tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2013 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
48/M-IND/PER/6/2014

Tahun
2014

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2013 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2014

Berlaku Tanggal
23 Juni 2014

Sumber
BN 2014/ No 858; http://jdih.kemenperin.go.id/; 3 Hlm

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/3/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Induastri Menengah
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/2/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Industri Kecil Dan Induastri Menengah

Download PDF (755.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar