Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/MPP/SK/2/1996
Penetapan Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri di Lingkungan Departemen Perindsutrian dan Perdagangan