
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Tanda Jabatan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyatakan suatu kedudukan tugas/tanggung jawab serta lingkup wewenang bagi pejabat struktural dan fungsional sehingga pegawai Kementerian Pertahanan perlu menggunakan tanda jabatan;
- bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 86 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tanda Jabatan Bagi Pegawai Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2110) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tanda Jabatan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 86 tahun 2014 tentang Penggunaan Tanda Jabatan Bagi Pegawai Kementerian Pertahanan
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.