Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/PERMENTAN/PK.210/0/2016 Tentang Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/PERMENTAN/PK.210/0/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa teknologi inseminasi buatan mempunyai peran strategis dalam meningkatkan jumlah dan mutu produksi ternak unggul melalui semen beku;
- bahwa semen beku yang diproduksi dan diedarkan melalui inseminasi buatan harus memenuhi standar mutu dan kesehatan hewan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 38 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/PERMENTAN/PK.210/0/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.