Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
10 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permentan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 116

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (102.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar