infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 ini mengatur tentang tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan memerlukan instalasi karantina atau tempat pemeriksaan;
- bahwa dalam rangka penyesuaian tindakan karantina di tempat pemasukan dengan tatalaksana kepelabuhanan, pelaksanaan tindakan karantina dilakukan di Tempat Pemeriksaan Karantina;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KR.020/3/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.