infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 ini mengatur tentang tentang Dokumen Karantina Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan, telah ditetapkan dokumen dan sertifikat karantina hewan;
- bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, dokumen dan sertifikat karantina hewan yang selama ini dipergunakan sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Dokumen Karantina Hewan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor02/Kpts/OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.