infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.040/5/2016
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.040/5/2016 ini mengatur tentang tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.040/5/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
- bahwa agar pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dapat operasional, perlu disusun dan ditetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV lingkup Sekretariat Jenderal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/OT.040/7/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.040/5/2016 Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/5/2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.