infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/OT.040/5/2016
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/OT.040/5/2016 ini mengatur tentang tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Ketahanan Pangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/OT.040/5/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
- bahwa agar pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Ketahanan Pangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
23/PERMENTAN/OT.040/5/2016
Tentang
Permentan Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Ketahanan Pangan
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2016
Berlaku Tanggal
10 Juni 2016
Sumber
BN. 2016/NO.871, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Ketahanan Pangan
Download PDF (5.76 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.