Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017 Tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kualitas pelayanan kepegawaian dan kepastian karier dalam pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil merupakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit;
  2. bahwa dalam proses pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil perlu meningkatkan tertib administrasi mutasi Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa ketentuan Pasal 190 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan mutasi tugas atas permintaan sendiri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
24/PERMENTAN/KP.250/7/2017

Tahun
2017

Tentang
Permentan Tentang Pedoman Mutasi Tugas Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Ke Kementerian Pertanian

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1055

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/KP.250/7/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (104.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar